AMDK yang terdiri dari air mineral, air deminiral, air mineral alami, air minum embun, SNI-nya sudah diberlakukan secara wajib sejak tahun 2016 melalui Permenperin No.78 Tahun 2016 dan terakhir melalui Permenperin No.26 tahun 2019.
Di masa pandemi Covid-19 saat ini, masyarakat cenderung mengurangi atau menahan diri mengunjungi pusat perbelanjaan untuk mengurangi risiko tertular Covid-19.
Konsumsi rumah tangga masih menjadi yang tertinggi dengan menyumbang 57,6% Produk Domestik Bruto (PDB), kedua adalah PMTB (investasi) 31,6%.